Swab Test Ditetapkan Rp900 Ribu, Begini Reaksi Rumah Sakit Swasta

Minggu, 04 Oktober 2020 - 19:28 WIB
Pemerintah menetapkan harga batas atas swab test sebesar Rp900 ribu. Harga itu sudah termasuk pemeriksaan dengan metode real-time (RT) Polymerase Chain Reaction (PCR). Foto/SINDOnews/Ali Masduki
JAKARTA - Pemerintah secara resmi menetapkan harga batas atas swab test sebesar Rp900 ribu. Harga itu sudah termasuk pemeriksaan dengan metode real-time (RT) Polymerase Chain Reaction (PCR). Harga tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang akan melakukan tes secara mandiri.

Menyikapi hal itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Iing Ichsan Hanafi menilai rumah sakit (RS) memahami dan akan mengikuti kebijakan tersebut. Hanya saja, pihaknya juga harus memerinci dan mengatur standarisasi alat pendukung tes PCR(Baca juga: Harga Swab Test Rp900 Ribu, Pemerintah Segera Buat Surat Edaran )



Dalam proses pelaksanaan swab test PCR terdiri atas beberapa komponen seperti mesin PCR dan alat pendukung pemeriksaan lainnya seperti reagent, sumber daya manusia (SDM) yaitu dokter spesialis, analis dan pendukung lainnya, alat pelindung diri (APD), listrik, dan sebagainya.

“Mengenai tarif PCR, karena sudah ditetapkan pemerintah seperti itu, tentunya kita ikut saja. Hanya saja, juga mendorong agar reagent juga distandarisasi agar bisa lebih efisien lagi,” ujar Ichsan kepada SINDOnews, Minggu (4/10/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!