PKB Apresiasi Subsidi Gaji untuk Guru Ngaji dan Honorer

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 22:49 WIB
Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR, Fathan Subchi. Foto/Istimewa
JAKARTA - Keputusan pemerintah untuk memberikan subsidi bagi guru mengaji disambut gembira Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Selama pandemi virus Corona (Covid-19), para guru ngaji sangat membutuhkan uluran tangan pemerintah.

“Keputusan Kementerian Ketenagakerjaan memberikan subsidi gaji bagi guru ngaji dan guru honorer sesuai dengan aspirasi banyak konstituen kami di mana mereka ingin ada perhatian pemerintah kepada nasib guru mengaji dan juga honorer selama masa pandemi Covid-19,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR, Fathan Subchi, Jumat (2/10/2020).



Dia menjelaskan, guru mengaji dan guru honorer adalah kelompok masyarakat yang paling terdampak pandemi Covid-19. Selama ini para guru mengaji dan guru honorer hanya mendapatkan gaji sekadarnya saat membimbing murid-murid mereka. Untuk menutupi kekurangan kebutuhan keluarga sebagian besar mereka mempunyai kerja sampingan di sector informal.

“Tetapi karena dampak Covid-19, kerja-kerja sampingan mereka di sector informal banyak yang gulung tikar sehingga mereka banyak membutuhkan uluran tangan dari pemerintah,” katanya.(Baca juga: Kasus Baru di Ceko dan Filipina, Total 1.547 WNI Positif Corona )

Fathan berharap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) maupun Kementerian Agama (Kemenag) harus bergerak cepat untuk mendata guru ngaji maupun guru honorer yang layak mendapatkan subsidi gaji.

Upaya tersebut harus dilakukan secara transparan dan melibatkan asosiasi guru maupun lembaga-lembaga pendidikan milik berbagai organisasi masyarakat (Ormas). “Sebagian besar para guru honorer maupun guru ngaji bekerja di bawah yayasan pendidikan milik ormas maupun pondok pesantren. Nah Kemendikbud dan Kemenag harus melibatkan mereka agar proses pendataan bisa dilakukan dengan cepat serta tepat sasaran,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!