Dirut PT CMIT Dituntut 7 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Bakamla

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 18:00 WIB
Dalam pertimbangannya untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai Rahardjo sudah berusia lanjut, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. Sementara untuk hal yang memberatkan, Jaksa menilai perbuatan Rahardjo tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Rahardjo juga tidak merasa bersalah dan memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan.

"Terdakwa juga tidak mempunyai itikad baik mengembalikan hasil tindak pidana korupsi yang telah dinikmatinya," kata Jaksa.

Untuk diketahui, PT CMIT merupakan perusahaan yang memenangkan lelang pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS dengan nilai kontrak Rp 170.579.594.000. Kemudian, diketahui pula bahwa PT CMI Teknologi hanya menggunakan sekitar Rp70.587.712.066,08 miliar dari Rp134.416.720.073,00 yang telah dicairkan untuk proyek pengadaan tersebut.

Rahardjo disebut memberikan selembar cek senilai Rp3,5 miliar kepada Hardy Stefanus untuk kemudian diberikan kepada Ali Fahmi sebagai realisasi commitment fee atas diperolehnya proyek backbone di Bakamla.

Atas ulahnya, JPU KPK menilai Rahardjo telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!