Pengunggah Foto Wapres Ma'ruf Amin-'Kakek Sugiono' Digiring ke Jakarta
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 15:29 WIB
"Secara teknis karena memang yang bisa tangkap duluan Siber Bareskrim, dan karena perlu profiling," ujar Awi.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, terduga memposting foto itu lantaran kecewa dengan suatu pernyataan dari Ma'ruf Amin di channel YouTube.
Atas perbuatannya terduga dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. (Baca juga: Polri Selidiki Foto Wapres Ma'ruf Amin yang Disandingkan 'Kakek Sugiono' )
Berdasarkan pemeriksaan sementara, terduga memposting foto itu lantaran kecewa dengan suatu pernyataan dari Ma'ruf Amin di channel YouTube.
Atas perbuatannya terduga dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. (Baca juga: Polri Selidiki Foto Wapres Ma'ruf Amin yang Disandingkan 'Kakek Sugiono' )
(abd)
Lihat Juga :