Sepanjang Januari-September 2020, Kejagung Tangkap 100 Lebih Buronan
Kamis, 01 Oktober 2020 - 20:01 WIB
JAKARTA - Kejaksaaan Agung (Kejagung) menangkap lebih dari seratus buronan sepanjang 2020. Hingga September 2020, tercatat sebanyak 101 buronan ditangkap korps adhyaksa.
(Baca juga: Ini Syarat-syarat Sembuh dan Selesai Isolasi Covid-19)
Terakhir, tim Tabur Kejagung meringkus buronan kasus tindak pidana korupsi program keaksaraan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2012, Ruspahri.
(Baca juga: Klaster Tenaga Kerja Tuntas, Panja DPR Yakin RUU Cipta Kerja Rampung 8 Oktober)
"Ruspahri merupakan DPO ke-101 yang ditangkap dalam program tangkap buronan (tabur). Penangkapan dilakukan Selasa 29 September 2020," kata Jaksa Agung Burhanuddin, Kamis (1/10/2020).
Ruspahri tebukti menyelewengkan dana untuk masyarakat penyandang buta aksara agar memiliki kemampuan menulis, membaca dan berhitung, mengamati, dan menganalisis Sulbar sebesar Rp270 juta. Dia dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp50 juta, serta embayar uang pengganti sebesar Rp270 juta.
Sebelum ini, Kejagung juga melakukan penangkapan buronan yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Diantaranya, buronan Arman Laode Hadan dan tiga terpidana lain yang bersalah dalam kasus kredit fiktif Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang merugikan negara senilai Rp 41 miliar.
Kemudian terpidana Parlaungan Hutagalung dalam kasus korupsi (Tipikor) Pengadaan Alat Kesehatan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe yang merugikan negara sebesar Rp550 juta.
Selanjutnya Heinteje Abraham Toisuta yang merupakan terpidana TPPU Pembelian Lahan Dan Bangunan Bagi Pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku Dan Maluku Utara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7,6 miliar.
Ada pula buronan mantan Ketua Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Pemkab Sarolangun, Joko Susilo yang merugikan keungan negara sebesar Rp12,9 miliar.
Selain itu, tiga buronan dalam kasus pembangunan demaga di Tanjungpinang yang merugikan negara sebesar Rp2,2 miliar. Serta seorang buronan kasus korupsi dana Bansos Maluku Utara sebesar Rp1,3 miliar.
(Baca juga: Ini Syarat-syarat Sembuh dan Selesai Isolasi Covid-19)
Terakhir, tim Tabur Kejagung meringkus buronan kasus tindak pidana korupsi program keaksaraan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2012, Ruspahri.
(Baca juga: Klaster Tenaga Kerja Tuntas, Panja DPR Yakin RUU Cipta Kerja Rampung 8 Oktober)
"Ruspahri merupakan DPO ke-101 yang ditangkap dalam program tangkap buronan (tabur). Penangkapan dilakukan Selasa 29 September 2020," kata Jaksa Agung Burhanuddin, Kamis (1/10/2020).
Ruspahri tebukti menyelewengkan dana untuk masyarakat penyandang buta aksara agar memiliki kemampuan menulis, membaca dan berhitung, mengamati, dan menganalisis Sulbar sebesar Rp270 juta. Dia dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp50 juta, serta embayar uang pengganti sebesar Rp270 juta.
Sebelum ini, Kejagung juga melakukan penangkapan buronan yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Diantaranya, buronan Arman Laode Hadan dan tiga terpidana lain yang bersalah dalam kasus kredit fiktif Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang merugikan negara senilai Rp 41 miliar.
Kemudian terpidana Parlaungan Hutagalung dalam kasus korupsi (Tipikor) Pengadaan Alat Kesehatan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe yang merugikan negara sebesar Rp550 juta.
Selanjutnya Heinteje Abraham Toisuta yang merupakan terpidana TPPU Pembelian Lahan Dan Bangunan Bagi Pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku Dan Maluku Utara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7,6 miliar.
Ada pula buronan mantan Ketua Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Pemkab Sarolangun, Joko Susilo yang merugikan keungan negara sebesar Rp12,9 miliar.
Selain itu, tiga buronan dalam kasus pembangunan demaga di Tanjungpinang yang merugikan negara sebesar Rp2,2 miliar. Serta seorang buronan kasus korupsi dana Bansos Maluku Utara sebesar Rp1,3 miliar.
(maf)
tulis komentar anda