Sepanjang Januari-September 2020, Kejagung Tangkap 100 Lebih Buronan

Kamis, 01 Oktober 2020 - 20:01 WIB
Kejagung menangkap lebih dari 100 buronan sepanjang 2020. Hingga September 2020, tercatat sebanyak 101 buronan ditangkap korps adhyaksa. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaaan Agung (Kejagung) menangkap lebih dari seratus buronan sepanjang 2020. Hingga September 2020, tercatat sebanyak 101 buronan ditangkap korps adhyaksa.

(Baca juga: Ini Syarat-syarat Sembuh dan Selesai Isolasi Covid-19)



Terakhir, tim Tabur Kejagung meringkus buronan kasus tindak pidana korupsi program keaksaraan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2012, Ruspahri.

(Baca juga: Klaster Tenaga Kerja Tuntas, Panja DPR Yakin RUU Cipta Kerja Rampung 8 Oktober)

"Ruspahri merupakan DPO ke-101 yang ditangkap dalam program tangkap buronan (tabur). Penangkapan dilakukan Selasa 29 September 2020," kata Jaksa Agung Burhanuddin, Kamis (1/10/2020).

Ruspahri tebukti menyelewengkan dana untuk masyarakat penyandang buta aksara agar memiliki kemampuan menulis, membaca dan berhitung, mengamati, dan menganalisis Sulbar sebesar Rp270 juta. Dia dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp50 juta, serta embayar uang pengganti sebesar Rp270 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!