Guru Ngaji dan Honorer Harusnya Sejak Awal Covid-19 Dapat Perhatian

Kamis, 01 Oktober 2020 - 20:00 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah berencana memberikan bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) seperti para pekerja atau buruh. Rencananya, subsidi upah sebagai solusi atas dampak pandemi Covid-19 ini diambilkan dari sisa dana BSU pekerja yang tidak terserap.

Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dari target BSU sebesar 15,7 juta pekerja, ternyata data yang masuk ke Kemenaker hanya 12,4 juta pekerja yang menerima. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan, setelah mendengar aspirasi dari para guru honorer, sisa dana subsidi upah yang tidak terpakai akan disalurkan kepada guru honorer dan guru ngaji.



Ida mengatakan, subsidi untuk guru honorer akan ditangani oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sementara guru ngaji akan ditangani Kementerian Agama. Adapun dana subsidi gaji guru honorer dan guru ngaji akan diambil dari sisa dana BSU yang tidak terpakai.

(Baca: Kemenaker Ungkap Ada Kendala Validasi BSU bagi Pekerja)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!