Libatkan Jaksa dalam Gelar Perkara Kebakaran Kejagung, Ini Alasan Polri

Kamis, 01 Oktober 2020 - 16:20 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan alasan Polri melibatkan jaksa peneliti dalam gelar perkara kebakaran gedung Kejagung. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Polri mengungkapkan alasan dilakukannya gelar perkara kasus dugaan tindak pidana kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan Jaksa Peneliti. Polri tidak ingin pihak Kejagung membolak-balikan atau 'ping-pong' berkas perkara kasus tersebut ketika dilimpahkan.

"Dihadiri oleh jaksa peneliti karena yang kami kerjakan karena sudah ditunjuk Kejaksaan terkait jaksa peneliti, sehingga Polri punya kepentingan untuk ekpose bersama kasus ini. Biar nanti kalau sudah tahap I bisa berjalan lancar jangan sampai berkas bolak-balik. Jadi istilahnya kami sinkronisasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2020).



Ia menjelaskan, dalam gelar perkara tersebut, penyidik Bareskrim Polri telah memaparkan sejumlah fakta yang ditemukan selama proses penyidikan kepada pihak Jaksa. Dalam proses itu, Bareskrim Polri juga menerima dan menampung sejumlah masukan dan saran dari pihak Kejaksaan terkait konstruksi perkara kebakaran tersebut. (Baca juga: Bareskrim dan JPU Gelar Perkara, Siapa Tersangka Pembakar Gedung Utama Kejagung? )

"Di situlah kekurangan-kekurantan selanjutnya akan jadi bahan evaluasi penyidik dan tindaklanjut agar tadi segera penyidikan bisa selesai bisa diserahkan ke Kejaksaan tahap I," ujar Awi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!