Pengguna Kontrasepsi Menurun, Hamil Tak Direncanakan Meningkat di Pandemi
Kamis, 01 Oktober 2020 - 11:19 WIB
Sekalipun alat kontrasepsi tersedia, lanjut Nopitri, tingginya angka kehamilan tidak diinginkan akan mengarah pada risiko tinggi tindakan aborsi, pendarahan maupun keguguran. Menurut catatan UNFPA tahun ini, kasus tersebut akan memperbesar risiko kematian ibu yang pada akhirnya banyak anak akan lahir dan besar tanpa ibu.
Persoalan lainnya di masa pandemi Covid-19 juga menyibak realitas lain terkait dengan perkawinan anak. UNFPA memprediksi 13 juta anak yang dikawinkan selama pembatasan sosial (lockdown) diterapkan.
Di Indonesia, setidaknya terdapat 34 ribu permohonan dispensasi perkawinan yang masuk ke pengadilan agama sampai Juni 2020. Faktanya lagi, 97 persen dari permohonan dispensasi tersebut dikabulkan. Dengan kata lain, perkawinan diizinkan untuk dilaksanakan.
"Tak bisa ditampik bahwa faktor ekonomi menjadi salah satu faktor penting terhadap tingginya angka perkawinan anak. Apalagi, dalam konteks pandemi, krisis ekonomi yang terjadi menyebabkan tingkat kemiskinan meruncing di berbagai negara berpendapatan rendah di mana tingkat perkawinan anak masih amat tinggi. Situasi sosio-ekonomi yang rendah, pada akhirnya akan menjadikan keluarga yang terbentuk dari perkawinan anak sebagai kelompok masyarakat yang rentan pula," tegas dia.
Masalah lainnya yaitu perkawinan anak dan kehamilan pada usia remaja. Pada kebanyakan kasus seperti yang diutarakan oleh The Global Partnership to End Child Marriage, perkawinan anak adalah penyebab kehamilan pada usia dini dan di antaranya berupa kehamilan tidak diinginkan.
Kondisi tersebut menyebabkan risiko komplikasi kehamilan dan kematian bayi yang sering terjadi pada perkawinan anak. Hal ini tentunya harus mendapatkan perhatian bersama, terutama dari pemerintah dan lembaga-lembaga layanan terkait.
Persoalan lainnya di masa pandemi Covid-19 juga menyibak realitas lain terkait dengan perkawinan anak. UNFPA memprediksi 13 juta anak yang dikawinkan selama pembatasan sosial (lockdown) diterapkan.
Di Indonesia, setidaknya terdapat 34 ribu permohonan dispensasi perkawinan yang masuk ke pengadilan agama sampai Juni 2020. Faktanya lagi, 97 persen dari permohonan dispensasi tersebut dikabulkan. Dengan kata lain, perkawinan diizinkan untuk dilaksanakan.
"Tak bisa ditampik bahwa faktor ekonomi menjadi salah satu faktor penting terhadap tingginya angka perkawinan anak. Apalagi, dalam konteks pandemi, krisis ekonomi yang terjadi menyebabkan tingkat kemiskinan meruncing di berbagai negara berpendapatan rendah di mana tingkat perkawinan anak masih amat tinggi. Situasi sosio-ekonomi yang rendah, pada akhirnya akan menjadikan keluarga yang terbentuk dari perkawinan anak sebagai kelompok masyarakat yang rentan pula," tegas dia.
Masalah lainnya yaitu perkawinan anak dan kehamilan pada usia remaja. Pada kebanyakan kasus seperti yang diutarakan oleh The Global Partnership to End Child Marriage, perkawinan anak adalah penyebab kehamilan pada usia dini dan di antaranya berupa kehamilan tidak diinginkan.
Kondisi tersebut menyebabkan risiko komplikasi kehamilan dan kematian bayi yang sering terjadi pada perkawinan anak. Hal ini tentunya harus mendapatkan perhatian bersama, terutama dari pemerintah dan lembaga-lembaga layanan terkait.
Lihat Juga :