3 Pelanggaran yang Bisa Membuat Calon Kepala Daerah Didiskualifikasi
Kamis, 01 Oktober 2020 - 09:18 WIB
Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 bukanlah hal yang mudah. Ancaman penularan virus Sars Cov-II masih menghantui masyarakat.
Namun, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memilih melanjutkan pilkada di 270 daerah dan pemungutan suara akan dilakukan 9 Desember nanti. Masalahnya, pilkada yang identik dengan keramaian dinilai sulit untuk menerapkan protokol kesehatan, terutama jaga jarak.
(Baca juga: Pakar Epidemiologi Tak Yakin Protokol Kesehatan Dipatuhi di Pilkada ).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menerangkan, pihaknya awalnya memberikan tiga opsi pelaksanaan pilkada lanjutan, yakni Desember 2020, Maret 2021, dan September 2021.
Dia mengungkapkan pihaknya pernah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar yang menentukan waktu pilkada lanjutan adalah KPU. Namun, dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) itu harus kesepakatan pemerintah, DPR, dan KPU.
(Baca juga: Kenakan Jas dan Peci, Jokowi Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila ).
Namun, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memilih melanjutkan pilkada di 270 daerah dan pemungutan suara akan dilakukan 9 Desember nanti. Masalahnya, pilkada yang identik dengan keramaian dinilai sulit untuk menerapkan protokol kesehatan, terutama jaga jarak.
(Baca juga: Pakar Epidemiologi Tak Yakin Protokol Kesehatan Dipatuhi di Pilkada ).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menerangkan, pihaknya awalnya memberikan tiga opsi pelaksanaan pilkada lanjutan, yakni Desember 2020, Maret 2021, dan September 2021.
Dia mengungkapkan pihaknya pernah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar yang menentukan waktu pilkada lanjutan adalah KPU. Namun, dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) itu harus kesepakatan pemerintah, DPR, dan KPU.
(Baca juga: Kenakan Jas dan Peci, Jokowi Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila ).
Lihat Juga :