Andre Rosiade Desak Kementerian BUMN dan Kominfo Terbitkan Regulasi OTT

Senin, 28 September 2020 - 11:26 WIB
Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Andre Rosiade menyoroti makin bergantungnya masyarakat Indonesia terhadap layanan Over The Top (OTT) asing. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Andre Rosiade menyoroti semakin bergantungnya masyarakat Indonesia terhadap layanan Over The Top (OTT) asing.

(Baca juga: Bertambah 3.874 Kasus, Berikut Sebaran Penambahan Covid-19 di 34 Provinsi)

"Seringkali masyarakat mengeluh mengenai lambatnya internet kita, ternyata saya mendapatkan data bahwa dominasi layanan OTT seperti Netflix memberatkan kualitas internet. Ujung-ujungnya keluhan masyakat dialamatkan kepada operator, padahal OTT yang membebani bandwith operator hanya menumpang secara gratis," kata Andre, Senin (28/9/2020).

(Baca juga: Gatot Ungkap Kebangkitan Komunis, Pengamat: Terlalu Dibesar-besarkan)

Andre mengatakan traffic Netflix dan layanan OTT lainnya memakan banyak bandwith internet sehingga mengganggu internet publik dimasa pandemi ini, seperti untuk kepentingan pendidikan, webinar, layanan kesehatan, perkantoran juga pemerintahan. Semuanya menjadi lebih lambat.



"Padahal kita tahu saat ini internet berkualitas adalah keinginan banyak pihak, apalagi dimasa covid 19 ini, dimana banyak pihak yang melakukan aktivitasnya mengandalkan penggunaan data internet. Oleh sebab itu, saya mendesak kepada Kementerian BUMN untuk segera berkomunikasi dengan Kominfo dalam rangka menerbitkan regulasi terkait dengan OTT," ungkapnya.

"Operator dalam negeri seperti Telkom dan lainnya sudah habis-habisan berinvestasi dalam rangka menyediakan jaringan hingga pelosok negeri tetapi ternyata habis untuk OTT yang tidak begitu banyak berkontribusi untuk kepentingan nasional kita, akhirnya internet kita menjadi lambat. Untuk itu, Saya berharap terjadi kolaborasi antara operator dan OTT, sehingga terdapat pengaturan penggunaan bandwith yang seimbang, dengan demikian akan menguntungkan masyarakat secara umum, operator dan juga pelaku bisnis OTT," tambah Anggota Komisi VI DPR ini.

Lebih lanjut Andre menjelaskan, OTT memang telah dikenakan PPN oleh negara melalui Perpu 1/2020 yang dipertegas dengan Permenkeu 48/2020. Namun PPN tersebut dibebankan kepada masyarakat. Dalam Perpu 1/2020 juga telah ada landasan hukum untuk mengenakan PPh kepada OTT, namun detilnya harus segera diatur dalam Permenkeu.

Di samping itu Andre menambahkan, saat ini regulasi yang ada berlaku secara asimetris. Industri telekomunikasi diatur dengan sangat ketat baik pajak maupun kewajiban PNBP lainnya termasuk kewajiban untuk mengembangkan jaringan ke daerah-daerah terpencil, sedangkan OTT relatif tidak terikat oleh aturan tersebut.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More