Senator Habib Ali: Proses Keliru Lelang Sekjen DPD Merusak Marwah Lembaga

Minggu, 27 September 2020 - 18:01 WIB
Menjaga dan menghormati marwah kelembagaan DPD RI sangat penting dan menjadi tugas bersama seluruh anggota dan pihak terkait termasuk Sekretariat Jenderal. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menjaga dan menghormati marwah kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sangat penting dan menjadi tugas bersama seluruh anggota dan pihak terkait, termasuk Sekretariat Jenderal dan pendukungnya.

(Baca juga: Gandeng DPD RI, UPRI Makassar Bahas Pemulihan Ekonomi dan Pengembangan Selat Makassar)

Karena itu seluruh proses kerja politik di lembaga DPD harus bertumpu dan sesuai dengan Undang-Undang (UU) dan Tata Tertib (Tatib) yang berlaku. (Baca juga: Tindaklanjuti Aspirasi 21 Gubernur, DPD Gelar FGD Dana Bagi Hasil Sawit)

"Jika kita meneruskan proses lelang jabatan Sekjen DPD RI yang terbukti keliru dan tidak sesuai dengan UU dan Tatib, maka bukan saja marwah lembaga DPD yang akan rusak, tetapi kita semua sebagai anggota terdampak," ujar Anggota DPD asal Banten, Habib Ali Alwi, Minggu (27/9/2020), menanggapi kisruh lelang jabatan yang berujung protes dari anggota dan pimpinan.





Habib Alwi termasuk yang bersuara keras dan kritis terhadap proses lelang jabatan Sekjen DPD yang dimulai pekan pertama September 2020 dan berakhir 18 September 2020. "Saya sejak awal katakan, bahwa proses lelang ini tidak sesuai dengan UU dan Tatib DPD, jadi, lebih baik dihentikan dulu," kata Ali Alwi.

Masih menyinggung soal marwah lembaga DPD, Habib Alwi menegaskan, lembaga DPD itu milik seluruh anggota yang berjumlah 136, dan bukan milik segelintir orang atau pejabat.

"Jadi, seluruh proses dan mekanisme kinerja, baik dalam penyusunan anggaran maupun penyusunan Rancangan UU dan pembahasannya, serta hal-hal strategis lainnya, ya harus sesuai UU dan Tatib DPD," tandasnya.

Menjawab pertanyaan soal lelang jabatan Sekjen yang semakin terbuka kekeliruannya, salah satunya terbukti dengan keluarnya surat dari Lembag Administrasi Negara (LAN) yang menarik suarat sebelumnya dan mencabut keanggotaan Prof Nurliah Nurdin sebagai salah satu anggota Panitia Seleksi (Pansel) lelang terbuka Sekjen DPD tersebut.

Habib Alwi menegaskan, itu makin menguatkan bahwa proses lelang jabatan Sekjen yang telah dilakukan, keliru dan harus dibatalkan.

"Jadi, Pimpinan DPD RI harus segera melakukan proses ulang dengan memilih Pansel atau Timsel yang baru, yang sesuai dengan UU dan Tatib DPD, sehingga hasilnya bukan saja diterima seluruh anggota, tetapi dari sisi hukum tidak bermasalah," papar Habib Ali.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More