Kecuali Ada Regulasi Baru, Pergantian Anggota Dewan Hak Partai Politik

Jum'at, 25 September 2020 - 16:19 WIB
Pengamat Igor Dirgantara menjelaskan PAW atau biasa disebut recall adalah proses penarikan kembali atau penggantian anggota dewan oleh partai politik. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Jayabaya, Igor Dirgantara mengatakan pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif, baik DPR, DPRD maupun DPD adalah sesuatu yang normal.

Igor mengatakan, PAW dilakukan atas usulan partai politik (parpol), atau biasa disebut recall, yang berarti proses penarikan kembali atau penggantian anggota dewan oleh induk organisasinya (parpol).

Dia membeberkan, PAW diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD serta Pasal 8 huruf g Undang-Undang Nomor 31 tahun 2002 tentang Partai Politik.



Dia melanjutkan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Rahun 2010 disebutkan PAW DPR adalah proses penggantian anggota DPR yang berhenti antar waktu untuk digantikan oleh calon pengganti antar waktu dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR dari parpol dan daerah pemilihan yang sama.

"Indonesia menganut sistem proporsional terbuka dalam pemilu. Itu artinya, calon legislatif (caleg) memang dipilih atas dasar suara terbanyak dari masyarakat, tetapi pencalonannya ditentukan oleh parpol," ujar Igor Dirgantara dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Jumat (25/9/2020).

( )

Igor mengungkapkan dari data pasca Pemilu Legislatif tahun 2014-2019 hampir semua parpol yang lolos ke Senayan melakukan PAW dengan berbagai sebab dan alasan. Mulai dari alasan meninggal dunia, kasus pidana, korupsi, pindah partai, mengisi jabatan publik lain, dan atau dari kebijakan Parpol yang bersangkutan.

"Contoh PAW terakhir ini adalah kasus Zuhdi Mamduhi, anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta yang mengundurkan diri pada 1 Agustus 2020. Pengundurun Zuhdi disinyalir karena ingin fokus mengembangkan bisnis dan fokus mengabdi untuk rakyat Jakarta dari dalam eksekutif," kata Direktur Survei dan Polling Indonesia (SPIN) itu.

Atas pengunduran diri tersebut, lanjut dia, pada 14 Agustus 2020, Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta mengirimkan surat pemberitahuan sekaligus mengajukan permohonan PAW kepada Ketua DPRD untuk diteruskan kepada KPUD Jakarta.( )
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More