Tiga Berkas Kasus Pemalsuan Surat Jalan Djoko Tjandra Dinyatakan Lengkap

Jum'at, 25 September 2020 - 12:28 WIB
Selanjutnya perkara akan dilimpahkan pada tahap dua pada pekan depan. "Tahap kedua pada hari Senin (28/09/2020)," jelasnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan pengacara Djoko, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra menjadi tersangka kasus pemalsuan surat.

Djoko Tjandra adalah tersangka ketiga dalam kasus surat jalan palsu. Dalam kasus tersebut Djoko Tjandra dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2, pasal 426 dan pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!