DPR Sebut Perppu Pilkada di Tengah Pandemi COVID-19 Masih Dimungkinkan
Kamis, 24 September 2020 - 21:10 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI , Ahmad Doli Kurnia menyebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait penyelenggaran Pilkada serentak 2020 di tengah pandemi COVID-19 masih dimungkinkan diterbitkan.
Awalnya, Doli menjelaskan, mengapa pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu lebih memilih untuk melakukan perubahan atau revisi terhadap peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Mengingat, saat itu wacana penerbitan Perppu Pilkada sangat menguat.
"Yang paling mendesak pada saat itu kita akan mau mengejar untuk tanggal 23 dan 24 sampai juga masa kampanye dimulai tanggal 26 (September)," kata Doli dalam diskusi virtual bertajuk 'Kampanye Gemuruh Massa: Menakar Peluang&Tantangan Kampanye di Era Pandemi', Kamis (24/9/2020). ( )
Melihat pemetaan masalah yang dilakukan saat itu, Doli menilai bahwa revisi PKPU masih dirasa cukup untuk mengatur tentang tata pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Meski revisi PKPU sudah dilakukan, kata dia, apabila situasi ke depan mengharuskan diterbitkannya Perppu, maka hal itu bukan tidak mungkin terjadi.
"Nanti kita lihat lagi kalau misalnya pada akhirnya perkembangan melihat situasi yang lain, termasuk tadi untuk persiapan di hari H, perlu nanti ada revisi terhadap UU atau harus diterbitkannya Perppu, ya nanti kita bicarakan di pertemuan atau rapat-rapat berikutnya," katanya. ( )
Awalnya, Doli menjelaskan, mengapa pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu lebih memilih untuk melakukan perubahan atau revisi terhadap peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Mengingat, saat itu wacana penerbitan Perppu Pilkada sangat menguat.
"Yang paling mendesak pada saat itu kita akan mau mengejar untuk tanggal 23 dan 24 sampai juga masa kampanye dimulai tanggal 26 (September)," kata Doli dalam diskusi virtual bertajuk 'Kampanye Gemuruh Massa: Menakar Peluang&Tantangan Kampanye di Era Pandemi', Kamis (24/9/2020). ( )
Melihat pemetaan masalah yang dilakukan saat itu, Doli menilai bahwa revisi PKPU masih dirasa cukup untuk mengatur tentang tata pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Meski revisi PKPU sudah dilakukan, kata dia, apabila situasi ke depan mengharuskan diterbitkannya Perppu, maka hal itu bukan tidak mungkin terjadi.
"Nanti kita lihat lagi kalau misalnya pada akhirnya perkembangan melihat situasi yang lain, termasuk tadi untuk persiapan di hari H, perlu nanti ada revisi terhadap UU atau harus diterbitkannya Perppu, ya nanti kita bicarakan di pertemuan atau rapat-rapat berikutnya," katanya. ( )
(abd)
tulis komentar anda