Jaksa Agung Jelaskan Kebakaran Gedung Kejagung ke Komisi III DPR

Kamis, 24 September 2020 - 13:53 WIB
Jaksa Agung ST Burhanudin menjelaskan peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejagung pada akhir Agustus 2020 lalu kepada anggota dan pimpinan Komisi III DPR dalam Raker Komisi III DPR. FOTO/CAPTURE/SINDOnews/RICO AFRIDO SIMANJUNTAK
JAKARTA - Jaksa Agung (Jagung) ST Burhanudin menjelaskan peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada akhir Agustus 2020 lalu kepada anggota dan pimpinan Komisi III DPR dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR.

"Pertanyaan kedua, Komisi III DPR meminta penjelasan Jagung terkait terjadinya kebakaran gedung Kejagung, kendala apa yang dihadapi akibat kebakaran yang terjadi, lalu bagaimana penanggulangan yang dilakukan," kata ST Burhanudin secara virtual di Raker Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Menanggapi pertanyaan DPR seputar kebakaran gedung, Burhanudin memastikan bahwa seluruh dokumen penanganan perkara dalam kondisi aman. Sebab, dokumen tersebut terletak di gedung yang berbeda, sehingga tidak mengganggu kinerja Kejagung dalam penegakan hukum.( )



"Adapun berkas yang ada di gedung utama, aman tersimpan dalam Adhyaksa Record Center (ARC) yang selamat dari kobaran api, selain itu kami telah menerapkan dokumentasi secara digital," katanya.

Adapun upaya mengetahui penyebab kebakaran, Burhanudin menjelaskan, pihaknya bersama-sama dengan Puslabfor Polri telah melakukan upaya penyelidikan dan saat ini juga telah menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) dari penyidik Polri.

Kemudian, sambung dia, Kejagung juga telah melakukan langkah-langkah mitigasi dan evaluasi. Di antaranya, Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, dan Jaksa Agung Muda telah berkantor di Badan Diklat Kejagung di Ragunan, Jakarta Selatan (Jaksel) dan Jamintel berkantor di Badan Diklat, Ceger, Jakarta Timur (Jaktim). Kejagung memastikan bahwa pelayanan tugas serta fungsi tugas berjalan dengan baik. ( )

"Kami juga telah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk mengetahui penyebab terjadinya kebakaran," ujar adik politikus PDIP itu.

Burhanudin melanjutkan, Kejagung telah berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) guna melakukan audit atas kelayakan Gedung Utama Kejagung pascakebakaran, melakukan inventarisir terhadap barang milik negara yang terbakar atau mengalami kerusakan.

"Berdasarkan hasil penghitungan sementara, kerugian ditaksir mencapai Rp1,1 triliun yang terdiri dari gedung dan bangunan serta peralatan yang ada di dalam bangunan," katanya.

"Melaksanakan kegiatan telekonference dengan jajaran Kejaksaan guna menyampaikan agar tetap semangat sekaligus memberikan arahan dan langkah strategis pascakebakaran. Serta, melakukan audit serta evaluasi keamanan gedung secara berkala khususnya Gedung Utama Kejagung," kata Burhanudin.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More