Menunda Pilkada Bukan Berarti Tak Menjamin Hak Politik Warga

Rabu, 23 September 2020 - 05:46 WIB
Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusa Farchan menilai penundaan pilkada bukan berarti tidak menjamin hak politik konstitusional warga negara. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Pelaksanaan pilkada di tengah meluasnya penyebaran COVID-19 terus memunculkan persoalan-persoalan baru. Kasus mutakhir yang patut menjadi perhatian adalah menyebarnya virus corona di kalangan penyelenggara pemilu dan pasangan calon kepala daerah.

Berdasarkan data per 10 September 2020, kasus positif COVID-19 setidaknya dialami 3 Komisioner KPU RI termasuk sang ketua, sejumlah pimpinan KPU daerah, 21 orang staf KPU RI, 163 orang jajaran Bawaslu mulai dari tingkat desa/kelurahan hingga pusat, dan 60 orang pasangan calon kepala daerah.

"Meskipun kewajiban mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 telah diatur dalam Peraturan KPU, tapi dalam praktiknya terjadi banyak pelanggaran terhadap aturan tersebut. Sejumlah aturan yang ditetapkan belum disertai dengan penegakan sanksi hukum yang tegas sehingga membuka peluang penyebaran virus corona secara lebih massif," kata Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusa' Farchan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/9/2020). ( )

Keputusan bersama Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, dalam Rapat Dengar Pendapat, Senin (21/9/2020), yang tetap bersikukuh melaksanakan Pilkada pada 9 Desember 2020, semakin menegaskan kecenderungan bahwa pilkada di tengah pandemi COVID-19 lebih merefleksikan kehendak elite daripada kepentingan publik.



Menurut Yusa' Farchan, keputusan penyelenggaraan Pilkada 9 Desember 2020 secara politik memang mengandung pesan optimisme dari stakeholders untuk "bersatu" melawan COVID-19. Namun demikian, ruang-ruang pesimisme publik masih tetap menggelayuti mengingat kendala-kendala berat yang dihadapi.

Argumentasi yang disampaikan pemerintah, DPR RI dan penyelenggara pemilu tidak boleh dibangun berdasarkan perspektif dan pendekatan politik-kekuasaan saja, tetapi harus didasarkan pada pendekatan yang lebih memadai dengan memperhatikan realitas di masyarakat. Di mana momentum pilkada telah menjadi simpul baru penyebaran virus corona. ( )

UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU, memberi ruang bahwa pemungutan suara serentak pada Desember 2020 dapat ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi covid-19 belum berakhir.

"Klausul hukum tersebut jelas memberikan dasar konstitusional bagi penundaan pilkada. Menunda pilkada, bukan berarti tidak menjamin hak-hak politik konstitusional warga negara terkait dengan hak memilih dan dipilih. Menunda pilkada juga bukan berarti mengebiri proses rekonsolidasi demokrasi lokal yang sedang berlangsung," katanya.

Yang dikhawatirkan, kata Yusa', justru rendahnya kualitas penyelenggaraan pilkada jika ternyata menemui banyak kendala di lapangan, khususnya terkait dengan tahapan kampanye, proses pemungutan suara dan penghitungan suara.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More