Zainal Arifin Usul Ambang Batas Parlemen Dihitung Pakai Basis Kemenangan Partai di Daerah
Selasa, 28 Juli 2026 - 15:42 WIB
Dia mengibaratkan usulannya ini seperti format kompetisi sepak bola kasta tertinggi Eropa, Liga Champions. Dalam logika ini, sebuah partai politik dianggap layak bertarung di level nasional (DPR RI) jika ia telah terbukti mampu "berkuasa" atau memiliki kursi di level lokal (DPRD).
"Jadi mirip seperti apa ya istilah saya tuh mirip Liga Champions gitu. Karena dia sudah menguasai beberapa daerah, ya dia pantas dong bertarung di tingkat yang lebih tinggi, di liga yang lebih bergengsi gitu," ujarnya.
Baca juga: GKSR Minta Revisi UU Pemilu Libatkan Partai Non-Parlemen dan Hapus Parliamentary Threshold
Ia menambahkan, eksistensi partai politik di berbagai wilayah merupakan bukti nyata bahwa partai tersebut memiliki akar rumput yang kuat. Hal ini dinilai lebih akurat dibandingkan hanya mengandalkan akumulasi suara nasional yang seringkali tidak merata distribusinya.
Terkait teknis penerapannya, Zainal mengusulkan agar pembentuk undang-undang mulai mendiskusikan parameter jumlah daerah yang harus dikuasai partai sebagai tiket menuju parlemen pusat.
"Jadi mirip seperti apa ya istilah saya tuh mirip Liga Champions gitu. Karena dia sudah menguasai beberapa daerah, ya dia pantas dong bertarung di tingkat yang lebih tinggi, di liga yang lebih bergengsi gitu," ujarnya.
Baca juga: GKSR Minta Revisi UU Pemilu Libatkan Partai Non-Parlemen dan Hapus Parliamentary Threshold
Ia menambahkan, eksistensi partai politik di berbagai wilayah merupakan bukti nyata bahwa partai tersebut memiliki akar rumput yang kuat. Hal ini dinilai lebih akurat dibandingkan hanya mengandalkan akumulasi suara nasional yang seringkali tidak merata distribusinya.
Terkait teknis penerapannya, Zainal mengusulkan agar pembentuk undang-undang mulai mendiskusikan parameter jumlah daerah yang harus dikuasai partai sebagai tiket menuju parlemen pusat.
Lihat Juga :