Eks Kasi Intelijen Cukai Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,6 Miliar dari John Field hingga Pengusaha Rokok
Selasa, 28 Juli 2026 - 13:21 WIB
Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo. Foto: Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp7,6 miliar. Gratifikasi itu diduga berasal dari Bos Blueray Cargo, John Field, pengusaha rokok, serta pihak lainnya.
Agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026). Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait penerimaan gratifikasi saat menjabat sebagai penyelenggara negara.
"Telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri menerima gratifikasi, yaitu menerima uang," kata jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Takdir Suhan, Selasa (28/7/2026).
Baca juga: Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Budiman menerima gratifikasi dari John Field, Dedi Kurniawan Sukolo, dan Andri dari Blueray Cargo Group melalui Orlando Hamonangan sebanyak tujuh kali sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Setiap penerimaan senilai Rp75 juta dalam bentuk dolar Singapura dengan total mencapai Rp525 juta.
"Terdakwa telah menerima uang dari John Field, Dedi Kurniawan Sukolo, dan Andri dari Blueray Cargo Group melalui Orlando Hamonangan sebanyak tujuh kali penerimaan dengan nominal masing-masing sebesar Rp75 juta dalam bentuk mata uang Dollar Singapura, sehingga total uang yang diterima oleh terdakwa adalah sebesar Rp525 juta dalam bentuk mata uang dollar Singapura atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata Takdir.
Agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026). Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait penerimaan gratifikasi saat menjabat sebagai penyelenggara negara.
"Telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri menerima gratifikasi, yaitu menerima uang," kata jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Takdir Suhan, Selasa (28/7/2026).
Baca juga: Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Budiman menerima gratifikasi dari John Field, Dedi Kurniawan Sukolo, dan Andri dari Blueray Cargo Group melalui Orlando Hamonangan sebanyak tujuh kali sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Setiap penerimaan senilai Rp75 juta dalam bentuk dolar Singapura dengan total mencapai Rp525 juta.
"Terdakwa telah menerima uang dari John Field, Dedi Kurniawan Sukolo, dan Andri dari Blueray Cargo Group melalui Orlando Hamonangan sebanyak tujuh kali penerimaan dengan nominal masing-masing sebesar Rp75 juta dalam bentuk mata uang Dollar Singapura, sehingga total uang yang diterima oleh terdakwa adalah sebesar Rp525 juta dalam bentuk mata uang dollar Singapura atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata Takdir.
Lihat Juga :