BGN Larang Dapur MBG Gunakan Elpiji 3 Kg, Minyakita dan Beras SPHP: Melanggar Ditutup Permanen!

Senin, 27 Juli 2026 - 16:28 WIB
BGN melarang penggunaan produk subsidi seperti elpji 3kg, MinyakKita, beras SPHP oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto/Isra Triansyah
JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) melarang penggunaan produk subsidi seperti elpji 3kg, MinyakKita, beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Seluruh barang harus menggunakan bahan non-subsidi atau komersil.

"Tidak boleh ya! Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyak Kita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilogram, dan tidak boleh memakai beras-beras kita SPHP. Tidak boleh," kata kepala BGN Sudaryono di kantornya, Senin (27/7/2026).



Baca juga: BGN Pecat Ratusan Pegawai, Sudaryono: Ada yang Terindikasi Judi Online hingga Ngentit Duit



Adapun, bila masyarakat menemukan dapur MBG menggunakan bahan subsidi, maka diminta melaporkan temuannya tersebut kepada BGN. Sebab bila dapur tersebut sudah diperingatkan dan tetap membandel menggunakan produk subsidi, maka akan dilakukan penutupan permanen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!