BGN Tutup Permanen 833 Dapur MBG, Terbanyak di Luar Jawa karena Langgar Standar
Senin, 27 Juli 2026 - 15:40 WIB
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan penghentian operasional 833 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) secara permanen, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (27/7/2026). Foto/Isra Triansyah
JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional 833 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) secara permanen. Dari jumlah keseluruhan dapur MBG yang diberhentikan paling banyak berada di luar Pulau Jawa.
"Kami telah menemukan ada 833 dapur yang kami suspend per hari ini. Yang terdiri dari 98 di wilayah 1 wilayah Sumatera. 311 di wilayah Jawa dan Madura. Dan wilayah 3 (Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, NTB, NTT, Papua) 424," kata Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Baca juga: BGN Pecat Ratusan Pegawai, Sudaryono: Ada yang Terindikasi Judi Online hingga Ngentit Duit
Ia menjelaskan SPPG yang telah diberhentikan ini, tidak lagi menerima pembayaran dari pemerintah. Berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang tetap menerima pembayaran selama masa penghentian.
"Dapur yang disuspend secara permanen ini itu bukan kayak yang lalu misalnya dulu kan disuspend tapi tetap dibayar, kalau ini sudah suspend, tutup enggak dibayar. Ini betul-betul adalah suspend karena pelanggaran," ucapnya.
Lebih lanjut, Sudaryono menyampaikan ratusan SPPG itu diberhentikan secara permanen lantaran tidak memenuhi standar yang ditetapkan BGN. Seperti tidak memenuhi aspek higienitas hingga instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
"Kami telah menemukan ada 833 dapur yang kami suspend per hari ini. Yang terdiri dari 98 di wilayah 1 wilayah Sumatera. 311 di wilayah Jawa dan Madura. Dan wilayah 3 (Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, NTB, NTT, Papua) 424," kata Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Baca juga: BGN Pecat Ratusan Pegawai, Sudaryono: Ada yang Terindikasi Judi Online hingga Ngentit Duit
Ia menjelaskan SPPG yang telah diberhentikan ini, tidak lagi menerima pembayaran dari pemerintah. Berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang tetap menerima pembayaran selama masa penghentian.
"Dapur yang disuspend secara permanen ini itu bukan kayak yang lalu misalnya dulu kan disuspend tapi tetap dibayar, kalau ini sudah suspend, tutup enggak dibayar. Ini betul-betul adalah suspend karena pelanggaran," ucapnya.
Lebih lanjut, Sudaryono menyampaikan ratusan SPPG itu diberhentikan secara permanen lantaran tidak memenuhi standar yang ditetapkan BGN. Seperti tidak memenuhi aspek higienitas hingga instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Lihat Juga :