Febrie Adriansyah Ditahan, Eks Penyidik KPK: Kejagung Tunjukkan Keseriusan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:11 WIB
Febrie Adriansyah dikawal masuk menuju tahanan, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam. Foto : Arif Julianto
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan eks Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sejak Jumat (24/7/2026). Penahanan Febrie kemudian dititipkan ke Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penitipan penahanan ini disebut langkah yang patut diapresiasi. Sebab, menjadi bukti keseriusan Kejagung dalam mengusut secara maksimal dan independen.



"Hal tersebut membuktikan bahwa Kejaksaan Agung sedang menunjukan keseriusan kepada publik bahwa kasus ini ditangani secara serius dan semaksimal mungkin berjalan secara independen," kata Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).

Baca juga: Kenapa Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK? Kejagung Ungkap Alasannya

"Ini langkah awal yang tepat karena Febri pernah memiliki posisi strategis sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, sehingga tanpa adanya penahanan, kepastian hukum akan terabaikan serta berpotensi memberikan celah bagi upaya-upaya di ruang gelap dapat terlaksana untuk menghambat penyidikan," sambungnya.

Febrie ditahan di rutan cabang Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Kejagung. Praswad menilai, rutan KPK merupakan simbol independensi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!