Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:35 WIB
Eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Jaktim karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak cermat menyusun surat dakwaan kasus dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi. Foto/Danandaya Aria Putra
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hakim menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan.

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa penuntut umum seharusnya menentukan secara jelas pasal yang akan didakwakan kepada terdakwa, bukan menggunakan ketentuan dari KUHP lama dan KUHP baru.



Baca juga: Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

"Maka Penuntut Umum harus memilih pasal yang akan didakwakan terhadap Terdakwa, bukan menggunakan ketentuan pasal dalam KUHP lama atau wvs dan UU nomor 1 tahun 2023 tetang KUHP Nasional (KUHP baru)," ucap Hakim dalam ruang Sidang, Kamis (23/7/2026).

Hakim menjelaskan, dalam suatu perkara seyogianya Penuntut Umum harus menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Kemudian menentukan delik dalam pasal apa yang dilanggar oleh perbuatan tersebut.

Meski seringkali suatu perbuatan yang sama diatur deliknya di dalam beberapa pasal yang beririsan. Dalam hal ini pun, Penuntut Umum mempunyai kebebasan untuk memilah dan menentukan alternatif pasal apa saja yang akan didakwakan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!