Pengamat Soroti Rumor Privat di Kasus Febrie: Jangan Geser Fokus dari Substansi Hukum
Kamis, 23 Juli 2026 - 08:58 WIB
Dia pun mencium adanya pola klasik pembunuhan karakter (character assassination) yang sengaja dimainkan. Terlebih, di Indonesia, isu moralitas pribadi atau kehidupan asmara figur publik selalu menjadi komoditas empuk yang paling instan untuk memantik amarah serta sentimen moral masyarakat.
"Tujuannya jelas: menggeser fokus publik dari substansi hukum materiil perkara menjadi penghakiman moral," ujar Yanuar.
Dia berpendapat bahwa efek domino dari strategi ini sangat berbahaya bagi keadilan. "Ketika opini publik sudah teracuni oleh narasi moralitas pribadi, status hukum objektif sang tersangka cenderung diabaikan dan dianggap 'pasti bersalah' sebelum proses peradilan memberikan pembuktian," katanya.
Di sisi lain, derasnya narasi di media sosial (medsos) seolah-olah tengah menggiring publik untuk melakukan peradilan oleh pers (trial by the press). Padahal, kata dia, dalam konteks kasus Febrie, desas-desus mengenai hubungan terlarang dengan seorang advokat muda itu telah dibantah secara terbuka oleh pihak yang bersangkutan.
Dia juga mengingatkan bahwa instrumen hukum memiliki batas-batas tegas yang tidak boleh dilompati oleh asumsi liar. "Hukum pidana bekerja berdasarkan bukti materiil yang sah—seperti alat bukti surat, saksi, dan ahli—bukan berdasarkan desas-desus atau opinion making di media sosial," jelasnya.
Dia berpandangan, membiarkan sentimen publik mengadili seseorang atas dasar isu privat yang rapuh merupakan sebuah langkah mundur dalam sistem peradilan pidana. Dia melihat kejanggalan dalam alur penanganan perkara ini.
"Tujuannya jelas: menggeser fokus publik dari substansi hukum materiil perkara menjadi penghakiman moral," ujar Yanuar.
Dia berpendapat bahwa efek domino dari strategi ini sangat berbahaya bagi keadilan. "Ketika opini publik sudah teracuni oleh narasi moralitas pribadi, status hukum objektif sang tersangka cenderung diabaikan dan dianggap 'pasti bersalah' sebelum proses peradilan memberikan pembuktian," katanya.
Di sisi lain, derasnya narasi di media sosial (medsos) seolah-olah tengah menggiring publik untuk melakukan peradilan oleh pers (trial by the press). Padahal, kata dia, dalam konteks kasus Febrie, desas-desus mengenai hubungan terlarang dengan seorang advokat muda itu telah dibantah secara terbuka oleh pihak yang bersangkutan.
Dia juga mengingatkan bahwa instrumen hukum memiliki batas-batas tegas yang tidak boleh dilompati oleh asumsi liar. "Hukum pidana bekerja berdasarkan bukti materiil yang sah—seperti alat bukti surat, saksi, dan ahli—bukan berdasarkan desas-desus atau opinion making di media sosial," jelasnya.
Dia berpandangan, membiarkan sentimen publik mengadili seseorang atas dasar isu privat yang rapuh merupakan sebuah langkah mundur dalam sistem peradilan pidana. Dia melihat kejanggalan dalam alur penanganan perkara ini.
Lihat Juga :