Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Selasa, 21 Juli 2026 - 22:57 WIB
Dia juga mengidentifikasi dugaan strategi commingling, yakni pencampuran aset hasil kejahatan dengan aset yang sah agar sumber kekayaan sulit dilacak saat dilaporkan dalam LHKPN atau SPT. Selain itu, penggunaan jasa money changer disinyalir menjadi sarana layering untuk memperkecil volume uang tunai dan memutus jejak transaksi melalui penukaran valuta asing.
Maria merujuk pada teori pertukaran sosial dari sosiolog George Caspar Homans, di mana pejabat negara diduga mempertukarkan nilai moral, integritas, dan jabatannya dengan keuntungan material maupun fasilitas secara tidak sah.
”Dalam konteks pencucian uang, pemilik aset yang memiliki kekayaan tidak jelas asal-usulnya (unexplained wealth) dapat diminta untuk membuktikan sumber kekayaannya melalui mekanisme pembalikan beban pembuktian terbatas,” jelasnya.
Terkait sanksi hukum, Maria menekankan peluang penerapan pemberatan pidana terhadap penyelenggara negara tersebut. Berdasarkan Pasal 58 butir (1) KUHP Nasional, faktor pemberat pidana berlaku bagi pejabat yang melakukan tindak pidana dengan menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan.
Sesuai Pasal 59 KUHP Nasional, ancaman pidana bagi pejabat tersebut dapat ditambah sepertiga dari maksimum ancaman pidana pokoknya. ”Proses pencucian uang ini dinilai sebagai kelanjutan dari tindak pidana korupsi yang tidak berhenti pada penerimaan uang semata, melainkan berlanjut pada tahap placement (penempatan), layering (pemisahan), hingga integration (penggabungan) untuk mengembalikan dana seolah-olah berasal dari sumber yang sah,” ungkapnya.
Maria merujuk pada teori pertukaran sosial dari sosiolog George Caspar Homans, di mana pejabat negara diduga mempertukarkan nilai moral, integritas, dan jabatannya dengan keuntungan material maupun fasilitas secara tidak sah.
”Dalam konteks pencucian uang, pemilik aset yang memiliki kekayaan tidak jelas asal-usulnya (unexplained wealth) dapat diminta untuk membuktikan sumber kekayaannya melalui mekanisme pembalikan beban pembuktian terbatas,” jelasnya.
Terkait sanksi hukum, Maria menekankan peluang penerapan pemberatan pidana terhadap penyelenggara negara tersebut. Berdasarkan Pasal 58 butir (1) KUHP Nasional, faktor pemberat pidana berlaku bagi pejabat yang melakukan tindak pidana dengan menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan.
Sesuai Pasal 59 KUHP Nasional, ancaman pidana bagi pejabat tersebut dapat ditambah sepertiga dari maksimum ancaman pidana pokoknya. ”Proses pencucian uang ini dinilai sebagai kelanjutan dari tindak pidana korupsi yang tidak berhenti pada penerimaan uang semata, melainkan berlanjut pada tahap placement (penempatan), layering (pemisahan), hingga integration (penggabungan) untuk mengembalikan dana seolah-olah berasal dari sumber yang sah,” ungkapnya.
(jon)
Lihat Juga :