Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:32 WIB
Para pelaku WNA juga diketahui membuat akta notaris yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Saat dilakukan pengecekan ternyata pada tanggal tersebut warga negara asing ternyata sedang tidak berada di Indonesia.

"Jadi akta bisa kita katakan adalah akta yang palsu atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Jadi hal-hal tersebut sebenarnya yang mengindikasikan bahwa telah terjadi suatu perbuatan melawan hukum atau pidana," ungkap Hendarsam.

Pihaknya tidak akan segan memproses hukum WNA yang terbukti melanggar aturan pidana. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera agar WNA tidak meremehkan hukum di Indonesia.

"Jangan membayangkan bahwa akan dideportasi saja. Kami akan kenakan tindak pidana, masuk bui, masuk penjara. Ini pesan bagi WNA yang beriktikad tidak baik," tegasnya.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman mengungkap secara rinci modus operandi ke-10 tersangka.

Berdasarkan sistem digital perlintasan Imigrasi, ditemukan fakta bahwa akta pendirian perusahaan para tersangka dibuat saat mereka sedang tidak berada di Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!