Menteri Dody Ungkap Masalah Internal Kementerian PU Sangat Serius, Bongkar Berbagai Kasus termasuk Korupsi
Selasa, 21 Juli 2026 - 21:03 WIB
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkap mekanisme pengawasan internal di kementeriannya saat ini diperkuat melalui sistem whistleblowing yang laporannya langsung masuk. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkap mekanisme pengawasan internal di kementeriannya saat ini diperkuat melalui sistem whistleblowing yang laporannya langsung masuk. Laporan tersebut menjadi salah satu dasar bagi pihaknya untuk menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan aparatur, mulai dari pelanggaran etik hingga dugaan tindak pidana korupsi.
“Ada whistleblowing. Saya suruh cek. Yang ngecek tentu Inspektorat Jenderal,” ujar Dody dalam podcast Akbar Faizal Uncensored dikutip di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Baca juga: Menteri PU Dody Hanggodo Respons Isu Kena Reshuffle: Ampun Bos Ampun
Dia menjelaskan setiap laporan yang diterima tidak serta-merta diproses. Inspektorat Jenderal terlebih dahulu melakukan verifikasi untuk memastikan terdapat bukti awal sebelum perkara diteruskan.
“Kalau memang sudah ada bukti awalnya kita teruskan. Kalau enggak ada bukti awalnya ya enggak kita teruskan, buat apa buang-buang waktu,” katanya.
Laporan yang masuk melalui mekanisme whistleblowing tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran, tetapi juga menyangkut pelanggaran disiplin dan etik. “Ada macam-macam. Yang lain-lain, absensi, judi online,” ujarnya.
Salah satu laporan yang diverifikasi Inspektorat Jenderal bahkan berujung pada dugaan tindak pidana dan kini telah ditangani Kejaksaan Tinggi.
Dia mengakui kondisi internal Kementerian PU saat ini masih menghadapi persoalan yang cukup berat. Karena itu, dia mengaku kerap melakukan pergantian pejabat sebagai bagian dari pembenahan organisasi.
“Sangat serius, sangat-sangat serius. Makanya kemudian saya harus sering gonta-ganti orang,” ucapnya.
Meski demikian, fokus utamanya bukan pada individu, melainkan memperkuat institusi Kementerian PU agar memiliki tata kelola yang lebih baik.
Berdasarkan data Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, ada sederet pejabat/ASN Kementerian PU yang menjadi tersangka sepanjang 2024–Juli 2026. Berikut daftarnya:
1. DP
- Jabatan saat perkara: Dirjen Sumber Daya Air
- Unit kerja: Ditjen SDA
- Jenis perkara: Pemerasan, suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek SDA
“Ada whistleblowing. Saya suruh cek. Yang ngecek tentu Inspektorat Jenderal,” ujar Dody dalam podcast Akbar Faizal Uncensored dikutip di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Baca juga: Menteri PU Dody Hanggodo Respons Isu Kena Reshuffle: Ampun Bos Ampun
Dia menjelaskan setiap laporan yang diterima tidak serta-merta diproses. Inspektorat Jenderal terlebih dahulu melakukan verifikasi untuk memastikan terdapat bukti awal sebelum perkara diteruskan.
“Kalau memang sudah ada bukti awalnya kita teruskan. Kalau enggak ada bukti awalnya ya enggak kita teruskan, buat apa buang-buang waktu,” katanya.
Laporan yang masuk melalui mekanisme whistleblowing tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran, tetapi juga menyangkut pelanggaran disiplin dan etik. “Ada macam-macam. Yang lain-lain, absensi, judi online,” ujarnya.
Salah satu laporan yang diverifikasi Inspektorat Jenderal bahkan berujung pada dugaan tindak pidana dan kini telah ditangani Kejaksaan Tinggi.
Dia mengakui kondisi internal Kementerian PU saat ini masih menghadapi persoalan yang cukup berat. Karena itu, dia mengaku kerap melakukan pergantian pejabat sebagai bagian dari pembenahan organisasi.
“Sangat serius, sangat-sangat serius. Makanya kemudian saya harus sering gonta-ganti orang,” ucapnya.
Meski demikian, fokus utamanya bukan pada individu, melainkan memperkuat institusi Kementerian PU agar memiliki tata kelola yang lebih baik.
Berdasarkan data Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, ada sederet pejabat/ASN Kementerian PU yang menjadi tersangka sepanjang 2024–Juli 2026. Berikut daftarnya:
1. DP
- Jabatan saat perkara: Dirjen Sumber Daya Air
- Unit kerja: Ditjen SDA
- Jenis perkara: Pemerasan, suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek SDA
Lihat Juga :