Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:48 WIB
Budi menambahkan, pihaknya akan memeriksa kelengkapan administrasi laporan, mendalami materi yang disampaikan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait apabila diperlukan. "Polda Metro Jaya memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan," ucapnya.
Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Adapun laporan itu teregister dengan Nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Senin 20 Juli 2026.
Pelapor dalam hal ini adalah Anrico Pasaribu selaku Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, melaporkan Hotman Paris dengan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023. Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan mengatakan, pihaknya memutuskan menempuh jalur hukum karena menilai pernyataan tersebut telah menyinggung profesi wartawan.
Menurutnya, permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman belum cukup. “Jadi untuk itu kita dari PWI, Persatuan Wartawan Indonesia Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak nggak gitu loh ya. Seperti kita ketahui wartawan tuh cerdas-cerdas loh,” kata Edison kepada wartawam di Polda Metro Jaya, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, permintaan maaf yang disampaikan Hotman Paris belum menunjukkan penyesalan yang tulus. “Jadi meskipun tadi pagi dia menyatakan apa memberikan apa permohonan maaf ya, permohonan maaf tapi sepertinya itu hanya seperti ya, kebiasaan yang hanya dilakukannya itu. Itu benar-benar belum melakukan permintaan maaf yang jujur dari dalam hatinya yang paling dalam itu,” ujarnya.
Ia mengatakan, laporan tersebut merupakan keputusan PWI Pusat yang diwakili sejumlah pengurus, termasuk bidang hukum dan pengurus lainnya. Pihaknya berharap proses hukum dapat mengungkap alasan di balik pernyataan tersebut. “Jadi kami ingin supaya ini diproses secara hukum agar terang benderang apa di balik pernyataannya itu,” ungkap Edison.
Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Adapun laporan itu teregister dengan Nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Senin 20 Juli 2026.
Pelapor dalam hal ini adalah Anrico Pasaribu selaku Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, melaporkan Hotman Paris dengan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023. Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan mengatakan, pihaknya memutuskan menempuh jalur hukum karena menilai pernyataan tersebut telah menyinggung profesi wartawan.
Menurutnya, permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman belum cukup. “Jadi untuk itu kita dari PWI, Persatuan Wartawan Indonesia Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak nggak gitu loh ya. Seperti kita ketahui wartawan tuh cerdas-cerdas loh,” kata Edison kepada wartawam di Polda Metro Jaya, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, permintaan maaf yang disampaikan Hotman Paris belum menunjukkan penyesalan yang tulus. “Jadi meskipun tadi pagi dia menyatakan apa memberikan apa permohonan maaf ya, permohonan maaf tapi sepertinya itu hanya seperti ya, kebiasaan yang hanya dilakukannya itu. Itu benar-benar belum melakukan permintaan maaf yang jujur dari dalam hatinya yang paling dalam itu,” ujarnya.
Ia mengatakan, laporan tersebut merupakan keputusan PWI Pusat yang diwakili sejumlah pengurus, termasuk bidang hukum dan pengurus lainnya. Pihaknya berharap proses hukum dapat mengungkap alasan di balik pernyataan tersebut. “Jadi kami ingin supaya ini diproses secara hukum agar terang benderang apa di balik pernyataannya itu,” ungkap Edison.
Lihat Juga :