Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:52 WIB
Ilustrasi RUU Perampasan Aset/Dok SINDO
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta menyoroti tata kelola aset rampasan pascapenyitaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia sepakat bahwa aset hasil perampasan harus diurus oleh sebuah badan khusus.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ( PDIP ) ini menjelaskan, pembentukan badan khusus ini didasari atas aset rampasan yang disita selama ini "menguap."



"Hasil perampasan aset harus diurus oleh badan khusus dengan rekening penampungan yang khusus. Karena selama ini, sering sekali aset-aset yang disita ada yang menguap, ada yang tidak lengkap, ada yang dilelang dengan harga yang sangat kecil," ujar Nyoman dalam keterangannya, dikutip Selasa (21/7/2026).

Baca Juga: Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!