Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:42 WIB
Menurut Septa, jika namanya RUU Perampasan Aset , pemaknaannya menjadi lebih sempit yakni memberantas semua harta orang yang diduga menjadi pelaku tindak pidana. Padahal, seharusnya tidak begitu.

"Spiritnya adalah pemulihan aset yang negara dirugikan, terutama tindak pidana di bidang ekonomi atau merugikan perekonomian negara. Dengan pemulihan itu, salah satu mekanismenya adalah pemberantasan asetnya," katanya.

Septa menduga, penamaan RUU Perampasan Aset dilakukan karena emosional saja. "Sehingga muncullan perampasan, yang judulnya itu menyeramkan. Padahal, dengan nama (RUU) Pemulihan Aset, di dalamnya itu juga ada perampasan," ujarnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!