Menhut Raja Juli Irit Bicara saat Dicecar Wartawan soal KPK, Hanya Ucapkan Terima Kasih

Senin, 20 Juli 2026 - 21:54 WIB
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni perihal amplop yang diduga diberikan oleh Bupati Nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

"KPK menolak laporan gratifikasi RJ (Raja Juli),” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin kepada awak media, Jumat (17/7/2026).

Dia menjelaskan, bahwa dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi, KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang disampaikan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum (APH).

Penolakan terhadap laporan Raja Juli didasari oleh Pasal 14 Perkom 1/2026 yang mengatur kondisi tertentu ketika laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti. Adapun Pasal 14 tersebut berbunyi:

Laporan Gratifikasi tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dalam hal:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!