Belajar dari Negara Lain, Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Rugikan Media, Industri, dan Masyarakat

Senin, 20 Juli 2026 - 21:00 WIB
Pemerintah Inggris bahkan menegaskan bahwa hak cipta merupakan pendorong pertumbuhan ekonomi dan inovasi, bukan penghambatnya. Pandangan tersebut diperkuat oleh laporan House of Lords Communications and Digital Committee yang diterbitkan pada Maret 2026.

Laporan itu menyimpulkan bahwa dorongan sebagian pelaku industri teknologi untuk memperoleh pengecualian komersial TDM yang luas bukan semata-mata untuk memberikan kepastian hukum, melainkan lebih merupakan upaya menurunkan risiko litigasi dengan cara melemahkan perlindungan hak cipta yang berlaku.

Sebelumnya, pada Mei 2025, U.S. Copyright Office (USCO) menerbitkan versi pra-publikasi laporannya mengenai hak cipta dan AI. Laporan tersebut menyimpulkan bahwa proses penyalinan karya berhak cipta untuk pelatihan AI tidak dapat dipandang sebagai aktivitas yang bebas dari konsekuensi hukum maupun ekonomi.

USCO menilai praktik tersebut berpotensi mengganggu pasar lisensi, mengurangi nilai ekonomi karya yang dilindungi, dan menciptakan persaingan langsung antara karya asli dengan keluaran AI yang dibangun menggunakan materi berhak cipta. Temuan ini memperkuat pandangan bahwa perlindungan hak cipta tetap memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan industri kreatif, media, dan sektor berbasis konten di tengah perkembangan teknologi AI.

Hal-hal di atas menunjukkan bahwa argumentasi untuk membatasi hak eksklusif pemegang hak cipta demi mempercepat inovasi AI masih menjadi perdebatan di tingkat global. Berbagai negara justru memilih menunda perubahan regulasi sambil mengevaluasi dampaknya secara menyeluruh. Berkaca dari contoh-contoh yang ada, Indonesia juga perlu mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tidak terburu-buru melakukan revisi ini.

Di sisi lain, sejumlah organisasi masyarakat sipil mengingatkan agar revisi UU Hak Cipta tidak melahirkan aturan yang justru membatasi hak-hak warga negara. Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong, mengingatkan agar revisi UU Hak Cipta tidak berkembang menjadi instrumen yang membatasi kreativitas maupun kebebasan berekspresi di ruang digital.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!