Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan, Hotman: Sebatas Kasus PT Asabri

Jum'at, 17 Juli 2026 - 23:08 WIB
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris menyatakan kliennya mendapat 18 pertanyaan selama pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (17/7/2026). Foto: Nur Khabibi
JAKARTA - Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mendapat 18 pertanyaan selama pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (17/7/2026). Belasan pertanyaan itu terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri.

Hal itu sebagaimana disampaikan kuasa hukum Febrie, Hotman Paris usai mendampingi kliennya pada pemeriksaan hari ini. "18 pertanyaan, hari ini hanya sebatas kasus PT Asabri," ujarnya.



Baca juga: Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan

Menurut Hotman, pemeriksaan terhadap kliennya dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Febrie mampu menjawab semua pertanyaan. "18 pertanyaannya sudah dijawab dengan baik," ucapnya.

Seusai pemeriksaan hari ini, tim penyidik Kejagung tidak menahan yang bersangkutan. "Kesimpulannya tidak ada penahanan," katanya.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menuturkan status tersangka Febrie saat ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU pada kasus Asabri. "Berdasarkan dari Sprindik Kortastipidkor Polri, (Febrie tersangka) untuk satu perkara yaitu terkait TPPU dari Asabri," ujar Anang.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!