Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
Jum'at, 17 Juli 2026 - 21:15 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Febrie telah menjalani pemeriksaan soal dugaan korupsi dan TPPU. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah . Febrie telah menjalani pemeriksaan soal dugaan korupsi dan TPPU.
Hal itu disampaikan Pengacara Febrie Adriansyah, Hotman Paris dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). "Tidak ada penahanan (Febrie Adriansyah)," katanya.
Baca juga: Febrie Adriansyah Mulai Diperiksa Kejagung, Hotman Paris: Sebagai Tersangka
Dia memastikan Febrie diperiksa oleh penyidik Kejagung dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Febrie dicecar sebanyak belasan pertanyaan oleh penyidik. "Diperiksa sebagai tersangka," ucapnya.
Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka yang dialihkan dari Polda Metro Jaya. Keduanya yakni pihak swasta Don Ritto dan Febrie Adriansyah.
Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
Hal itu disampaikan Pengacara Febrie Adriansyah, Hotman Paris dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). "Tidak ada penahanan (Febrie Adriansyah)," katanya.
Baca juga: Febrie Adriansyah Mulai Diperiksa Kejagung, Hotman Paris: Sebagai Tersangka
Dia memastikan Febrie diperiksa oleh penyidik Kejagung dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Febrie dicecar sebanyak belasan pertanyaan oleh penyidik. "Diperiksa sebagai tersangka," ucapnya.
Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka yang dialihkan dari Polda Metro Jaya. Keduanya yakni pihak swasta Don Ritto dan Febrie Adriansyah.
Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
Lihat Juga :