Febrie Adriansyah Bakal Ditahan usai Diperiksa Kejagung?

Jum'at, 17 Juli 2026 - 16:08 WIB
Febrie Adriansyah (tengah) saat konferensi pers di Kejagung, Jumat (10/7/2026). Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Penyidik khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout; hingga perkara ASABRI. Apakah Febrie Adriansyah bakal ditahan usai diperiksa Kejagung?

Saat disinggung apakah Febrie bakal ditahan usai diperiksa, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut bahwa itu sepenuhnya merupakan kewenangan dari penyidik Korps Adhyaksa.



"Terkait bagaimana sikap, nanti kita tergantung pada kewenangan penyidik. Yang jelas, kami akan berusaha melakukan penyidikan dengan profesional, transparan, dan akuntabel dan tetap bersinergi, baik dengan penyidik dari Kortas Polri maupun Polda Metro Jaya," kata Anang dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).

Baca juga: Don Ritto Bungkam saat Dilimpahkan ke Kejagung, Ini Penampakannya

Menurut Anang, Kejagung bersikap profesional. Mengingat, kata Anang, dalam penanganan kasus ini, pihaknya juga menggandeng KPK dan diawasi oleh DPR.

"Juga kami terbuka untuk disupervisi oleh KPK dan juga diawasi oleh dari DPR. Prinsipnya, kami akan terus transparan dan akan tetap memberikan perkembangan informasi dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah," ujar Anang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!