Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:52 WIB
Ketua Umum GKSR Said Iqbal meminta agar parpol nonparlemen dilibatkan dalam membahas revisi UU Pemilu. Foto/SindoNews
JAKARTA - Rencana pembahasan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum ( UU Pemilu ) diminta memgakomodasi semua masukan dari elemen masyakarat. Tak terkecuali, partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR).

Hal ini ditegaskan Ketua Umum GKSR Said Iqbal usai menggelar rapat koordinasi antara Badan Pengarah dan Badan Pekerja yang digelar di kantor GKSR, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026).



Menurut Said, besarnya dukungan rakyat terhadap Parpol yang tergabung dalam GKSR ini menjadi dasar yang kuat agar aspirasi partai nonparlemen perlu dipertimbangkan dalam penyusunan revisi UU Pemilu.

Baca juga: GKSR Usulkan Parliamentary Threshold 1%, Ferry Kurnia: Cegah Suara Terbuang

"Pemerintah dan DPR harus memperhatikan suara partai politik yang bergabung di GKSR itu kurang lebih 11,7 juta suara. Kalau dikonversikan kira-kira 49 kursi. Ini suara yang sangat besar, yaitu di atas suara PAN dan suara Demokrat yang ada di parlemen," kata Said.

Said menambahkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116 mengamanatkan agar pembahasan revisi undang-undang terkait politik melibatkan pandangan partai politik nonparlemen. Menurut dia, kekuatan suara tersebut menjadi modal sekaligus strategi GKSR dalam menyampaikan usulan kepada pemerintah dan DPR.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!