Refly Harun Optimistis Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo Jilid II
Kamis, 16 Juli 2026 - 18:07 WIB
Refly Harun, kuasa hukum Roy Suryo. Foto: Nur Khabibi
JAKARTA - Kubu Roy Suryo meyakini hakim akan mengabulkan praperadilan yang diajukan terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Hal itu sebagaimana disampaikan Refly Harun usai menghadiri sidang praperadilan dengan agenda kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026).
"Mudah-mudahan seperti putusan sebelumnya, permohonan ini bisa dikabulkan. Karena sebenarnya kami yakin, seharusnya permohonan ini harusnya dikabulkan," kata Refly.
Ia menjelaskan, selama proses persidangan kubu Polda Metro Jaya selaku termohon dalam praperadilan ini gagal menunjukkan alat bukti terkait Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE yang disangkakan kepada kliennya.
Baca juga: Putusan Praperadilan Roy Suryo Jilid II Dibacakan 20 Juli
"Mudah-mudahan seperti putusan sebelumnya, permohonan ini bisa dikabulkan. Karena sebenarnya kami yakin, seharusnya permohonan ini harusnya dikabulkan," kata Refly.
Ia menjelaskan, selama proses persidangan kubu Polda Metro Jaya selaku termohon dalam praperadilan ini gagal menunjukkan alat bukti terkait Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE yang disangkakan kepada kliennya.
Baca juga: Putusan Praperadilan Roy Suryo Jilid II Dibacakan 20 Juli
Lihat Juga :