Ungkap Banyak Kejanggalan, Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP
Kamis, 16 Juli 2026 - 17:23 WIB
Dia menilai kondisi tersebut menunjukkan kurang cermatnya majelis hakim dalam memeriksa perkara. "Orang yang sudah meninggal itu tidak dibebani lagi hak hukum apa pun juga, baik itu pidana maupun perdata, tetapi oleh majelis hakim tetap dibebani kewajiban akibat dari putusan yang mereka putuskan itu," katanya.
Munarman juga mempersoalkan diterimanya keterangan pihak yang disebut sebagai penerima manfaat sekaligus pemegang saham CMNP sebagai bahan pertimbangan hakim. Menurutnya, pihak tersebut memiliki keterkaitan dengan korporasi, sehingga kesaksiannya tidak semestinya dijadikan dasar pertimbangan.
Tak hanya itu, dia menilai majelis hakim tingkat pertama memasukkan unsur pidana ke dalam perkara perdata dengan menggunakan diksi penipuan dalam pertimbangannya. "Penipuan itu terlebih dahulu harus melalui proses hukum pidana, bukan diputuskan dalam perkara perdata yang terjadi antara CMNP dengan MNC," ucapnya.
Karena itu, Munarman meminta majelis hakim di tingkat banding dapat memeriksa perkara secara objektif dan berfokus pada aspek keperdataan yang menjadi pokok sengketa. "Kita tentu berharap proses di tingkat banding ini berlaku fair trial. Kita berharap betul-betul murni pengadilannya melihat aspek perdata, aspek keperdataan," pungkasnya.
Munarman juga mempersoalkan diterimanya keterangan pihak yang disebut sebagai penerima manfaat sekaligus pemegang saham CMNP sebagai bahan pertimbangan hakim. Menurutnya, pihak tersebut memiliki keterkaitan dengan korporasi, sehingga kesaksiannya tidak semestinya dijadikan dasar pertimbangan.
Tak hanya itu, dia menilai majelis hakim tingkat pertama memasukkan unsur pidana ke dalam perkara perdata dengan menggunakan diksi penipuan dalam pertimbangannya. "Penipuan itu terlebih dahulu harus melalui proses hukum pidana, bukan diputuskan dalam perkara perdata yang terjadi antara CMNP dengan MNC," ucapnya.
Karena itu, Munarman meminta majelis hakim di tingkat banding dapat memeriksa perkara secara objektif dan berfokus pada aspek keperdataan yang menjadi pokok sengketa. "Kita tentu berharap proses di tingkat banding ini berlaku fair trial. Kita berharap betul-betul murni pengadilannya melihat aspek perdata, aspek keperdataan," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :