Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Rabu, 15 Juli 2026 - 22:24 WIB
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan sprindik atas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasca pengalihan penanganan perkara dari Polri. Korps Adhyaksa ini pun mengaku telag menerima sejumlah barang bukti dari penyidik Kortas Tipikor Polri.
Baca juga: Penanganan Perkara Febri Adriansyah Dialihkan dari Polri, Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik
"Saat ini, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik," kata Kapuspenkum Anang Supriatna saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Adapun ketiga sprindik itu yakni sprindik nomor 43 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel. Kemudian sprindik nomor 44 dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk batubara di PT PLN yang sebabkan blackout. Terakhir sprindik nomor 45 terkait dengan Asabri.
Baca juga: Penanganan Perkara Febri Adriansyah Dialihkan dari Polri, Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik
"Saat ini, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik," kata Kapuspenkum Anang Supriatna saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Adapun ketiga sprindik itu yakni sprindik nomor 43 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel. Kemudian sprindik nomor 44 dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk batubara di PT PLN yang sebabkan blackout. Terakhir sprindik nomor 45 terkait dengan Asabri.
(shf)
Lihat Juga :