Pemerintah Bakal Batasi Konten LGBT, Aturan Teknis Masih Disiapkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:46 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan bahwa pemerintah bakal membatasi konten-konten yang berkaitan dengan LGBTQ. Foto/Dok.BPMI Setpres
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan bahwa pemerintah bakal membatasi konten-konten yang berkaitan dengan Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ). Kebijakan ini dalam rangka untuk mencegah penyebaran budaya tersebut.

Hal ini disampaikan Mensesneg menyusul adanya peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Dalam Perpres itu, Pemerintah telah menetapkan LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter.

Baca juga: Tindak Lanjut Perpres 111/2025, Kemenag Siapkan Materi Pendidikan Cegah Penyebaran LGBTQ

"Ya salah satu (yang akan dibatasi adalah konten-konten LGBT). Kemudian kan ada yang bentuknya itu tampilan luar, ada yang bentuknya fisik, mental," kata Mensesneg di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Hanya saja, Prasetyo menyampaikan bahwa pemerintah sampai saat ini belum membuat aturan teknis dari pembatasan konten LGBT tersebut.

Baca juga: Komisi VIII DPR: Ada Ancaman Besar jika LGBT Masif di Indonesia

"Oh kalau sampai teknisnya ya belum, belum," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!