Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus 2026
Rabu, 15 Juli 2026 - 10:43 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. Foto: Arif Julianto
JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyatakan banding atas putusan 10 tahun terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pun telah menentukan jadwal sidang banding tersebut.
"Rencana sidang pertama Rabu 5 Agustus 2026," kata Humas PT DKI Jakarta Catur Irianto saat dihubungi wartawan, Rabu (15/7/2026).
Ia menyebutkan, susunan majelis terdiri dari Ketua Majelis, Subachran Hardi Mulyana; Hakim Anggota I, Catur Iriantoro; dan Hakim Anggota II, Hotma Maya Marbun.
Baca juga: Franka Franklin Bicara tentang Integritas Nadiem
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bersalah Nadiem Makarim dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem pun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
Nadiem juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Selain itu, Nadiem turut dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.
"Rencana sidang pertama Rabu 5 Agustus 2026," kata Humas PT DKI Jakarta Catur Irianto saat dihubungi wartawan, Rabu (15/7/2026).
Ia menyebutkan, susunan majelis terdiri dari Ketua Majelis, Subachran Hardi Mulyana; Hakim Anggota I, Catur Iriantoro; dan Hakim Anggota II, Hotma Maya Marbun.
Baca juga: Franka Franklin Bicara tentang Integritas Nadiem
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bersalah Nadiem Makarim dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem pun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
Nadiem juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Selain itu, Nadiem turut dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.
(rca)
Lihat Juga :