Bakom Sangkal Febrie Adriansyah Algojo Pemberantasan Korupsi di Kejagung

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:27 WIB
Deputi III Bakom Kurnia Ramadhana. Foto: Tangkapan layar
JAKARTA - Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah menampik adanya istilah yang menyebut mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah , merupakan algojo pemberantasan korupsi di Korps Adhyaksa. Hal ini diungkapkan Deputi III Bakom Kurnia Ramadhana.

"Tadi disebut ada diksi algojo pemberantasan korupsi di Kejaksaan Agung. Dan pemerintah menganggap, algojo di Kejaksaan Agung itu bukan satu orang. Algojo pemberantasan korupsi di Kejaksaan Agung adalah 12.000 orang jaksa di seluruh Indonesia," kata Kurnia dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Eks Jampidsus Tersangka, Tabir Besar Terungkap?' yang ditayangkan langsung iNews, Selasa (14/7/2026).



Dia menegaskan Kejagung sebagai institusi melebihi dari figur-figur orang yang berada di dalamnya. Menurutnya, banyak prestasi yang sudah ditoreh Kejagung dalam penyelamatan kerugian keuangan negara.

Baca juga: Sri Radjasa Duga Ada Motif Politik di Balik Kasus Febrie Adriansyah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!