Tolak Perang Tarif Pajak, IKPI Usulkan Ini saat RDPU dengan DPR

Jum'at, 10 Juli 2026 - 08:31 WIB
Menurut Vaudy, Indonesia tidak harus bersaing dengan menawarkan tarif pajak serendah mungkin untuk menarik investor. Yang lebih penting adalah membangun rezim perpajakan yang kompetitif, sederhana, memberikan kepastian hukum, dan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat.

“Keberhasilan suatu pusat finansial internasional tidak ditentukan oleh siapa yang menawarkan tarif pajak paling rendah, tetapi oleh kemampuan menghadirkan regulasi yang kredibel, kepastian hukum, serta kebijakan fiskal yang mampu memberikan nilai tambah bagi investor dan perekonomian nasional,” ujarnya.

Menurut dia, pengalaman berbagai pusat keuangan dunia menunjukkan bahwa insentif perpajakan yang diberikan secara selektif jauh lebih efektif dibandingkan pemberian fasilitas pajak secara menyeluruh. Pendekatan tersebut juga dinilai mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan investasi dan keberlanjutan fiskal.

Wakil Ketua Umum IKPI Nuryadin Rahman menambahkan pemberian insentif perpajakan harus diarahkan kepada sektor-sektor yang benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi Indonesia. Insentif fiskal tidak boleh hanya menjadi daya tarik jangka pendek, tetapi harus mampu mendorong investasi berkualitas yang menghasilkan lapangan kerja, transfer teknologi, serta memperkuat sektor jasa keuangan nasional.

“Insentif perpajakan perlu dirancang secara tepat sasaran agar memberikan efek berganda bagi perekonomian. Dengan pendekatan seperti itu, Indonesia dapat meningkatkan daya saing tanpa harus mengorbankan keadilan perpajakan maupun penerimaan negara,” kata Nuryadin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!