Persoalkan Penetapan Tersangka, Sidang Praperadilan Kedua Roy Suryo Digelar Hari Ini

Jum'at, 10 Juli 2026 - 07:53 WIB
"Kita menguji ketersangkaan yang hubungannya dengan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," ujar Roy dalam program Interupsi iNews, Kamis (9/7/2026).

Menurut Roy, gugatan praperadilan pertama yang dikabulkan hakim berisi pokok-pokok persoalan dalam kasus yang dihadapi, mulai dari penangkapan, penahanan, hingga penggeledahan.

"Kepolisian tidak boleh lagi menangkap seseorang berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah tahun lalu. Kemudian, suratnya tidak boleh copy paste, surat untuk orang lain, di-print lagi diganti namanya, di situ ada soalnya perintah untuk saya diperiksa lagi," katanya.

Tidak hanya itu, bahkan ahli yang dihadirkan pihak Polda Metro Jaya dalam gugatan praperadilan pertama menyatakan surat penangkapan terhadap dirinya cacat formil.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!