Persoalkan Penetapan Tersangka, Sidang Praperadilan Kedua Roy Suryo Digelar Hari Ini
Jum'at, 10 Juli 2026 - 07:53 WIB
loading...
PN Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan kedua Roy Suryo, tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini Jumat (10/7/2026). Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan kedua Roy Suryo , tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini Jumat (10/7/2026).
Ini merupakan gugatan praperadilan kedua dari Roy Suryo yang disidangkan PN Jaksel. Dalam gugatan, Roy Suryo mempersoalkan penetapan status tersangka. Gugatan ini, teregistrasi dengan Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel.
Baca juga: Breaking News! Roy Suryo Menang Praperadilan
"Tanggal sidang Jumat, 10 Juli 2026. Pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Agenda pembacaan permohonan," demikian keterangan di SIPP PN Jaksel dikutip Jumat (10/7/2026).
Roy Suryo melayangkan gugatan terhadap Kapolda Metro Jaya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kasubdit Kamneg, Tim Penyidik, 2 Kejati DKI Jakarta, Aspidum Kejati DKI Jakarta, Kejari Jaksel, serta tim JPU.
Sebelumnya, Roy Suryo siap menghadapi sidang gugatan praperadilan kedua. Pengajuan gugatan praperadilan kedua atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dilatarbelakangi putusan praperadilan pertama yang dikabulkan sebagian oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
"Kita menguji ketersangkaan yang hubungannya dengan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," ujar Roy dalam program Interupsi iNews, Kamis (9/7/2026).
Menurut Roy, gugatan praperadilan pertama yang dikabulkan hakim berisi pokok-pokok persoalan dalam kasus yang dihadapi, mulai dari penangkapan, penahanan, hingga penggeledahan.
"Kepolisian tidak boleh lagi menangkap seseorang berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah tahun lalu. Kemudian, suratnya tidak boleh copy paste, surat untuk orang lain, di-print lagi diganti namanya, di situ ada soalnya perintah untuk saya diperiksa lagi," katanya.
Tidak hanya itu, bahkan ahli yang dihadirkan pihak Polda Metro Jaya dalam gugatan praperadilan pertama menyatakan surat penangkapan terhadap dirinya cacat formil.
Ini merupakan gugatan praperadilan kedua dari Roy Suryo yang disidangkan PN Jaksel. Dalam gugatan, Roy Suryo mempersoalkan penetapan status tersangka. Gugatan ini, teregistrasi dengan Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel.
Baca juga: Breaking News! Roy Suryo Menang Praperadilan
"Tanggal sidang Jumat, 10 Juli 2026. Pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Agenda pembacaan permohonan," demikian keterangan di SIPP PN Jaksel dikutip Jumat (10/7/2026).
Roy Suryo melayangkan gugatan terhadap Kapolda Metro Jaya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kasubdit Kamneg, Tim Penyidik, 2 Kejati DKI Jakarta, Aspidum Kejati DKI Jakarta, Kejari Jaksel, serta tim JPU.
Sebelumnya, Roy Suryo siap menghadapi sidang gugatan praperadilan kedua. Pengajuan gugatan praperadilan kedua atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dilatarbelakangi putusan praperadilan pertama yang dikabulkan sebagian oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
"Kita menguji ketersangkaan yang hubungannya dengan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," ujar Roy dalam program Interupsi iNews, Kamis (9/7/2026).
Menurut Roy, gugatan praperadilan pertama yang dikabulkan hakim berisi pokok-pokok persoalan dalam kasus yang dihadapi, mulai dari penangkapan, penahanan, hingga penggeledahan.
"Kepolisian tidak boleh lagi menangkap seseorang berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah tahun lalu. Kemudian, suratnya tidak boleh copy paste, surat untuk orang lain, di-print lagi diganti namanya, di situ ada soalnya perintah untuk saya diperiksa lagi," katanya.
Tidak hanya itu, bahkan ahli yang dihadirkan pihak Polda Metro Jaya dalam gugatan praperadilan pertama menyatakan surat penangkapan terhadap dirinya cacat formil.
(jon)
Lihat Juga :