Dokter Tifa Sebut Dakwaan JPU Lemah: Sidang Tidak Bisa Lagi Dilanjutkan
Kamis, 09 Juli 2026 - 13:06 WIB
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, seusai sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026). Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ), Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa , mengatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) error in persona dan error in objecto. Hal itu disampaikan Tifa seusai menghadiri sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur , Kamis (9/7/2026).
Tifa mengatakan bahwa error in persona dan objecto dalam surat dakwaan JPU menyebabkan dakwaan terhadapnya justru menjadi lemah. "Surat dakwaan yang diajukan kepada saya, itu secara penuh setelah kami pelajari mengandung dua kelemahan utama, yang membuat sidang atas nama saya sebagai terdakwa tidak bisa lagi dilanjutkan yaitu terjadi error in objecto dan error in persona," kata Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).
Tifa menjelaskan error in objecto yang dimaksud ialah kekeliruan jaksa terhadap objek yang didakwakan terhadap. Selama ini, kata Tifa, dirinya dan Roy Suryo melakukan penelitian terhadap ijazah digital Jokowi yang diunggah oleh politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi.
Baca Juga: Sidang Eksepsi, Dokter Tifa Minta Hakim Nyatakan Dakwaan JPU Tak Dapat Diterima
Tifa mengatakan bahwa error in persona dan objecto dalam surat dakwaan JPU menyebabkan dakwaan terhadapnya justru menjadi lemah. "Surat dakwaan yang diajukan kepada saya, itu secara penuh setelah kami pelajari mengandung dua kelemahan utama, yang membuat sidang atas nama saya sebagai terdakwa tidak bisa lagi dilanjutkan yaitu terjadi error in objecto dan error in persona," kata Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).
Tifa menjelaskan error in objecto yang dimaksud ialah kekeliruan jaksa terhadap objek yang didakwakan terhadap. Selama ini, kata Tifa, dirinya dan Roy Suryo melakukan penelitian terhadap ijazah digital Jokowi yang diunggah oleh politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi.
Baca Juga: Sidang Eksepsi, Dokter Tifa Minta Hakim Nyatakan Dakwaan JPU Tak Dapat Diterima
Lihat Juga :