Eks Hakim Agung Ad Hoc Sebut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Kejahatan Luar Biasa: Berbuntut Persoalan Negara
Rabu, 08 Juli 2026 - 21:15 WIB
Mantan Hakim Agung Ad Hoc Dwi Cahyo. Foto: Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Mantan Hakim Agung Ad Hoc Dwi Cahyo mengatakan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merupakan kejahatan luar biasa. Penggunaan ijazah itu menurutnya yang melanggengkan Jokowi bisa menjadi Kepala Negara sejak 2014.
"Jadi rakyat Indonesia berjumlah 280 juta dipimpin dengan seorang Presiden yang sangat amat diduga menggunakan ijazah palsu," ujar Dwi Cahyo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).
Dirinya menjelaskan lolosnya Jokowi memimpin Indonesia kemudian menyisakan banyak persoalan negara yang harus ditanggung pembeli 280 juta masyarakat. Ia menyinggung persoalan utang hingga kekayaan negara yang justru dinikmati negara asing.
Baca juga: Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 2 Digelar di PN Jaksel 10 Juli 2026
"Jadi rakyat Indonesia berjumlah 280 juta dipimpin dengan seorang Presiden yang sangat amat diduga menggunakan ijazah palsu," ujar Dwi Cahyo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).
Dirinya menjelaskan lolosnya Jokowi memimpin Indonesia kemudian menyisakan banyak persoalan negara yang harus ditanggung pembeli 280 juta masyarakat. Ia menyinggung persoalan utang hingga kekayaan negara yang justru dinikmati negara asing.
Baca juga: Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 2 Digelar di PN Jaksel 10 Juli 2026
Lihat Juga :