Napi Diusulkan Ikut Komcad usai Amnesti, Menteri Imipas: Belum Final
Rabu, 08 Juli 2026 - 09:43 WIB
Menteri Imipas Agus Andrianto menegaskan rencana mengikutsertakan narapidana penerima amnesti ke dalam program Komponen Cadangan (Komcad) masih sebatas usulan. Hal tersebut belum menjadi keputusan final. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan rencana mengikutsertakan narapidana (napi) penerima amnesti ke dalam program Komponen Cadangan (Komcad) masih sebatas usulan. Hal tersebut belum menjadi keputusan final.
"Belum (final). Nanti kita ajukan dulu usulannya untuk mendapatkan amnesti," ujar Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Baca juga: Pembentukan Komcad untuk Perkuat Pertahanan Negara Redam Radikalisme
Menurut dia, apakah akan diikutsertakan dengan program Komcad juga masih menjadi pembahasan. "Nanti sesuai rencana, apakah memang akan diikutkan program itu atau tidak, kita lihat," ucapnya.
Pertimbangan utama munculnya usulan tersebut karena calon penerima amnesti merupakan warga binaan yang masih berada pada usia produktif.
"Jadi yang usia produktif supaya mereka tidak terlena dengan apa, mungkin gitu ya demi mengembalikan kesiapan mereka kembali ke masyarakat. Mereka kan usianya produktif," kata Agus.
"Belum (final). Nanti kita ajukan dulu usulannya untuk mendapatkan amnesti," ujar Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Baca juga: Pembentukan Komcad untuk Perkuat Pertahanan Negara Redam Radikalisme
Menurut dia, apakah akan diikutsertakan dengan program Komcad juga masih menjadi pembahasan. "Nanti sesuai rencana, apakah memang akan diikutkan program itu atau tidak, kita lihat," ucapnya.
Pertimbangan utama munculnya usulan tersebut karena calon penerima amnesti merupakan warga binaan yang masih berada pada usia produktif.
"Jadi yang usia produktif supaya mereka tidak terlena dengan apa, mungkin gitu ya demi mengembalikan kesiapan mereka kembali ke masyarakat. Mereka kan usianya produktif," kata Agus.
Lihat Juga :