Bupati Kuansing Minta Jatah dari 914 Petani terkait Pengurusan Pelepasan Kawasan Hutan

Rabu, 08 Juli 2026 - 06:31 WIB
KPK menyatakan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby meminta jatah uang dari 914 petani untuk pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby meminta jatah uang dari 914 petani untuk pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Uang tersebut merupakan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD).

"Diduga bupati juga mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (7/7/2026).



Baca juga: KPK Geledah Kantor Suhardiman Amby hingga Rumah Tersangka Kasus Bupati Kuansing

Uang tersebut guna mengurus lahan seluas 1.828 hektare. Uang yang dikumpulkan itu ditukarkan ke valuta asing (valas). "Dalam pengumpulan uang tersebut, diduga uang-uang yang dikumpulkan kemudian dikonversi dalam bentuk Singapore Dollar," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!