Menko Pangan Minta Sektor Lain Tiru Kemenhut dalam Perdagangan Karbon

Selasa, 07 Juli 2026 - 09:20 WIB
Dia menuturkan, kehadiran Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang tata cara perdagangan karbon melalui mekanisme pengurangan emisi gas rumah kaca sektor kehutanan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan perdagangan karbon. Regulasi tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam mendorong pengembangan pasar karbon di sektor kehutanan.

“Kehadiran peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi penyelenggaraan perdagangan karbon di sektor ini,” ujarnya.

Dia juga berharap percepatan yang dilakukan Kemenhut dapat menjadi contoh bagi kementerian dan sektor lain dalam menyiapkan regulasi pendukung perdagangan karbon. “Kita berharap sektor-sektor lain dipercepat termasuk SDM dan lain-lain,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!