Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi

Sabtu, 04 Juli 2026 - 21:47 WIB
Mantan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Dharma Pongrekun. Foto: Istimewa
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan Dharma Pongrekun membuka perdebatan yang lebih luas mengenai batas kewenangan negara, transparansi pembentukan undang-undang, dan kualitas peradilan konstitusi di Indonesia. Dalam Putusan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada 29 Juni 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Permohonan tersebut menguji konstitusionalitas beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan, antara lain Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446. Namun bagi Dharma Pongrekun, perkara tersebut sejak awal bukan sekadar mengenai ada atau tidaknya pasal yang dibatalkan.



"Perjuangan saya bukan menolak negara. Perjuangan saya adalah memastikan bahwa setiap penggunaan kekuasaan tetap dibatasi oleh konstitusi,” kata Dharma, Sabtu (4/7/2026).

Baca juga: MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis

Menurut Dharma, negara memang memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi kesehatan masyarakat. Akan tetapi, setiap kewenangan yang diberikan kepada negara harus tetap berada dalam koridor konstitusi, memenuhi prinsip proporsionalitas, akuntabilitas, transparansi, dan tetap terbuka terhadap pengawasan publik.

Menguji Batas Kekuasaan Negara



Dharma menjelaskan bahwa permohonan yang diajukannya bertujuan menguji apakah norma-norma dalam Undang-Undang Kesehatan telah memberikan pembatasan yang memadai terhadap penggunaan kewenangan negara dalam penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan wabah.

Menurutnya, dalam negara hukum demokratis, setiap perluasan kewenangan pemerintah harus selalu dapat diuji secara konstitusional. “Konstitusi bukan hanya memberikan kewenangan kepada negara. Konstitusi juga membatasi bagaimana kewenangan itu digunakan.”
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!